Minggu, 12 Mei 2013


SURAT PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN

Pada Hari ini Sabtu empat mei tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     Nama :             : Yansen Kundimang
Umur                : 24 Tahun
Pekerjaan          : Swasta
Alamat              : Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM      : 7208070211880001
TLP/HP             : 082377762004

Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi sebagai Pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.    Nama               : Agung Ayu Widhyantari
Umur                : 22 Tahun
Pekerjaan          : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat              : Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM      : 881122210270
TLP/HP             : 085241214045

Dalam Hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

MENGINGAT

1.   PIHAK PERTAMA, Sala satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh pemilik yang lain,atas tanah dan bangunan rumah di Perum wenwin blok F6 N0 13 Kelurahan Malalayang dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah Kepada PIHAK KEDUA.
2.  Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan diatasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan Pertimbangan tersebut diatas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan, yang selanjutnya disebut surat pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
TUJUAN
Ayat 1
     PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan pihak pertama, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.






Ayat 2
     Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan surat pengikatan ini adalah bangunan rumah :

TERLETAK DI          :  PERUM WENWIN DEPAN TK PERMATA HARAPAN

JLN                       :  BETESDHA

KELURAHAN           : MALALAYANG

KECAMATAN          : TINELENG

KOTA                    : MANADO

PROVINSI                       : SULAWESI UTARA

Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat NO 187 dan diuraikan lebih lanjut (nomor gambar situasi) seluas tiga ratus dua puluh meter persegi  dan untuk  selanjutnya disebut Tanah Dan Rumah.

Ayat 3
          PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam surat Ukur atau Gambar situasi yang dubuat oleh seksi Pendaftaran Pertanahan Kotamadya Manado , maka pihak akan mengadakan perhitngan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya SURAT PENGIKATAN ini.

Pasal 2
HARGA
Ayat 1
          Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tana dan rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah Rp 80.000.000,-00 (Delapan Puluh Juta rupiah)

Ayar 2
          Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut diatas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya tujuh hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal (dalam Huruf)






Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
          PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut :
a.    Pembayaran I (Tanda jadi) : Rp 25.000.000,-00 (dua puluh lima juta rupiah),
Dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.

b.    Pembayaran II (Pelunasan) :Rp 55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah), paling lambat tanggal dua pulu tujuh juni tahun dua ribu tiga belas yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA  a/n Yansen Kundimang di Bank BRI Nomor Rekening   1291-01-002120-53-9;

Ayat 2
          PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

Ayat 3
          Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA  akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, Pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang bersangkutan.

          Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh Pihak Kedua, maka surat Pengkatan ini  batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265,1255,1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat dan Mulai Berlaku sejak saat pengiriman surat tercatat tersebut yang diterbitkan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor Pos.

Pasal 4
SERAH TERIMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan meyerahkan Tanah dan Rumah tersebut pada PIHAK KEDUA selambat-lambat dua puluh hari sejak ditandatanganinya Surat Pengiktan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1(b) Surat Pengikatan ini.
         
          Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar  Lima belas Persen sebulan dari harga Tana dan Rumah.
Pasal 5
PEMBATALAN
          Ayat 1
Kedua bela pihak setujuh bahwa dalam hal PIHAK  KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah Dan Rumah yang menjadi obyek dari surat pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA  membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kudua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar dua persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

          Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

          Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
         
Ayat 1
Kedua bela pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua belah pihak melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T)
          Ayat 2
Pihak Kedua telah setuju bahwa pembayaran biaya akta jual beli aka ditanggung besama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 8
JAMINAN
          Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin suatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.



Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua bela pihak akan merindingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

Demikian Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2(dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA                                        PIHAK KEDUA


Yansen Kundimang                                        Agung Ayu Widhyantari



SAKSI-SAKSI



Handayani Lendamanu                                   Stenly Reinaldo












LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang idak mungkin terlaksana,
tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan
perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula,
seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan : hanyalah ia kewajiban
si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa
yang dimaksudkan terjadi.
Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika
hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan,
disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Somasi



Nomor                  :  13/YK/kntr-HK/2013                         
Lampiran      :  -

Kepada Yth.
YUDITHA PADANG Als Tato
Di
Tempat

Perihal :   S O M A S I  


Bertindak untuk dan atas nama  Wahyudi Taruklabi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus, tertanggal 19 Desember 2011, selanjutnya disebut “Klien”,.

Bahwa menindaklanjuti surat kami No.12/M-K/LO-B/II/11, tertanggal 19 Desember 2011, perihal Klarifikasi yang tidak saudara tanggapi, maka dengan ini kami menyampaikan surat Somasi kepada saudara;

Bahwa apabila saudara tidak menyelesaikan permasalahan hukum saudara dengan klien kami 3 hari setelah tanggal surat somasi ini, maka kami akan mengambil langkah-langkah hukum untuk memperthankan kepentingan klien kami;

Demikian surat ini kami sampaikan. Atas perhatian saudara kami ucapkan terima kasih.

Manado, 5 Mei 2013
Hormat kami
Law Office
Yansen Kundimang, S.H.,& Partners




Yansen Kundimang.,SH


Tembusan:
-Klien
- Arsip


surat gugatan

Tanggal,30 April 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri  Kabupaten Muara
Di _
Muara
Perihal             : G U G A T A N

Dengan Hormat Saya yang bertandatangan di bawah ini ;

Hendra,Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Kota Awan Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;

Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan terhadap :

1.      Saudari VONY yang beralamat di desa kemuning Kabupaten Muara; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      Ibu Sandra yang beralamat di desa kemuning ,selanjtnya disebut sebagai TERGUGAT 11
3.      BANK PERMATA , yang beralamat di kota Pelangi  selanjutnya disebut   TERGUGAT III
4.      BPN yang beralamat di kabupaten muara selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
5.      Saudara Rudi yang beralamat di desa kemuning yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT

Adapun alasan-alasan gugatan Penggugat sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 320M2 yang terletak dijalan Walanda Maramis No 32 desa kemuning yang tanahnya berbatasan :
-Sebelah utara berbatasan dengan jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Lusiana
-Sebelah barat berbatasan dengan kios melati
-Sebelah Selatan berbatasan dengan dengan Mariana
2.      Bahwa tanah yang merupakan milik penggugat yang disebutkan diatas diperoleh dari Rudi anak tiri dari Ibu Sandra, Rudi memiliki seorang adik bernama VONY hasil dari pernikahan AYAH  RUDI bernama FARLY dengan SANDRA
3.      Bahwa pada bulan januari tahun 2000 terjadi penjualan tanah atas RUDI Kepada  HENDRA yaitu tanah yang dimaksud di atas dengan disaksikan oleh KEPALA JAGA DESA KEMUNING setempat dan terbitlah SURAT PENGALIHAN HAK antara PENGGUGAT dengan RUDI yang disaksikan dan ditandatangani oleh KEPALA JAGA  DESA KEMUNING diketahui  oleh IBU SANDRA yang adalah Ibu tiri RUDI dan Bpk FARLY ayah kandung RUDI ;
4.      Bahwa pada tahun 2003 saudari Voni secara melawan Hukum telah memiliki tanah tersebut  berdasarkan pengurusan Sertifikat hak milik No.13 yang kemudian di terbitkan pada tahun 2002 oleh BPN setempat
5.      Bahwa pada bulan mei tahun 2003 tanah yang dimiliki oleh tuan HENDRA telah ditawarkan oleh Pihak BANK PERMATA  Selaku TURUT TERGUGAT  untuk dijual dan/atau dilelang
6.      Bahwa Dasar Penjualan oleh pihak BANK PERMATA  atas dasar pengikatan kredit yang dimohonkan oleh VONY selaku TERGUGAT  yang adalah adik tiri dari RUDI .
7.      Bahwa mengingat jangan sampai objek sengketa dialihkan/dijual/dilelang oleh Para Tergugat ke pihak lainnya maka mohon kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Muara meletakan sita jaminan atasnya;
8.      Bahwa Mengingat gugatan ini memiliki bukti-bukti yang sah maka mohon putusan serta merta;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Muara melalui majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :

1.      Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Hendra) adalah pemilik yang sah terhadap objek sengketa;
3.      Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah antara RUDI Kepada HENDRA yang menjadi objek sengketa adalah sah dengan diterbitkannya  Surat pengalihan hak oleh kepala jaga desa Kemuning tahun 2000 yang juga diketahui oleh ayah dan Ibu tiri rudi  ;
4.      Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik No 13 yang di terbitkan oleh BPN pada tahun 2003 atas nama saudari VONY tidak mempunyai kekuatan berlaku;
5.      Menyatakan bahwa pengikatan kredit yang dimohonkan oleh saudari Vony Kepada Pihak BANK PERMATA adalah tidak sah dan batal demi hukum;

6.      Menyatakan bahwa  Saudari VONY telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena secara tanpa hak  telah mengalihkan dan menjaminkan  tanah Tuan HENDRA kepada PIHAK BANK PERMATA;
7.      Menghukum    TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
8.      Menyatakan menurut Hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga  ;

9.      Menghukum  Tergugat  dan TURUT TERGUGAT masing-masing membayar uang paksa  Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)per hari setiap ia dan /atau mereka lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.  Menghukum  tergugat  membayar biaya yang timbul karena perkara ini ;
11.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan/atau serta merta walaupun ada upaya banding atau kasasi
Bahwa Untuk selanjutnya Penggugat Memohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Penggugat



Hendra