SURAT PENGIKATAN JUAL BELI TANAH
DAN BANGUNAN
Pada Hari ini Sabtu empat mei tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda
tangan di bawah ini :
1.
Nama : : Yansen Kundimang
Umur :
24 Tahun
Pekerjaan :
Swasta
Alamat :
Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM :
7208070211880001
TLP/HP : 082377762004
Dalam hal ini bertindak atas diri
pribadi sebagai Pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2.
Nama : Agung Ayu Widhyantari
Umur :
22 Tahun
Pekerjaan :
PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat :
Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM :
881122210270
TLP/HP : 085241214045
Dalam Hal ini bertindak atas nama
diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
MENGINGAT
1. PIHAK PERTAMA, Sala satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh
pemilik yang lain,atas tanah dan bangunan rumah di Perum wenwin blok F6 N0 13
Kelurahan Malalayang dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan
bangunan rumah Kepada PIHAK KEDUA.
2. Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan
keinginannya untuk membeli dari PIHAK
PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan diatasnya beserta
hak-hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan
Pertimbangan tersebut diatas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju
untuk menandatangani surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan,
yang selanjutnya disebut surat pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagai berikut :
Pasal 1
TUJUAN
Ayat 1
PIHAK
PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya
menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua dengan ini
mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima
penyerahan pihak pertama, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.
Ayat 2
Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan
bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan surat pengikatan
ini adalah bangunan rumah :
TERLETAK DI : PERUM WENWIN DEPAN TK PERMATA HARAPAN
JLN : BETESDHA
KELURAHAN :
MALALAYANG
KECAMATAN :
TINELENG
KOTA : MANADO
PROVINSI : SULAWESI UTARA
Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan
dengan sertifikat NO 187 dan diuraikan lebih lanjut (nomor gambar situasi) seluas tiga ratus dua puluh meter
persegi dan untuk selanjutnya disebut Tanah Dan Rumah.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat
satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini
berbeda luas yang ditentukan dalam surat Ukur atau Gambar situasi yang dubuat
oleh seksi Pendaftaran Pertanahan Kotamadya Manado , maka pihak akan mengadakan
perhitngan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat
ditandatanganinya SURAT PENGIKATAN ini.
Pasal 2
HARGA
Ayat 1
Kedua
belah pihak setuju bahwa harga Tana dan rumah yang menjadi objek perjanjian ini
adalah Rp 80.000.000,-00 (Delapan Puluh
Juta rupiah)
Ayar 2
Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut
diatas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya tujuh hari sejak ditandatanganinya Surat
Pengikatan ini atau tanggal (dalam Huruf)
Pasal 3
CARA
PEMBAYARAN
Ayat 1
PIHAK KEDUA menyetujui serta
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut
pada pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut :
a.
Pembayaran I (Tanda jadi) :
Rp 25.000.000,-00 (dua puluh lima juta rupiah),
Dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.
b.
Pembayaran II (Pelunasan) :Rp
55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah), paling lambat tanggal dua pulu tujuh
juni tahun dua ribu tiga belas yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA a/n Yansen Kundimang di Bank BRI Nomor
Rekening 1291-01-002120-53-9;
Ayat 2
PIHAK KEDUA menyetujui serta
mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.
Ayat 3
Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA.
Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, Pembayaran baru dianggap sah
setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang
bersangkutan.
Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh
Pihak Kedua, maka surat Pengkatan ini
batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian
demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada
Pasal 1265,1255,1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup
dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan
Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat dan Mulai
Berlaku sejak saat pengiriman surat tercatat tersebut yang diterbitkan dengan
tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor Pos.
Pasal 4
SERAH TERIMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan
meyerahkan Tanah dan Rumah tersebut pada PIHAK KEDUA selambat-lambat dua puluh
hari sejak ditandatanganinya Surat Pengiktan ini atau setelah pelunasan
pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1(b) Surat Pengikatan ini.
Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka
waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar Lima belas Persen sebulan dari harga Tana dan
Rumah.
Pasal 5
PEMBATALAN
Ayat 1
Kedua bela pihak setujuh bahwa dalam hal PIHAK KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah
Dan Rumah yang menjadi obyek dari surat pengikatan ini karena sebab dan alasan
apapun juga dan PIHAK PERTAMA membatalkan
Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kudua
belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang
telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar dua persen dari harga Tanah
dan Rumah tersebut.
Pasal 6
PENGALIHAN
HAK DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka
pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung
jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau
penerus hak dari masing-masing pihak.
Pasal 7
PENANDATANGANAN
AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
Ayat 1
Kedua bela
pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar
harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua belah pihak
melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah dihadapan Pejabat Pembuat Akta
Tanah (P.P.A.T)
Ayat 2
Pihak Kedua
telah setuju bahwa pembayaran biaya akta jual beli aka ditanggung besama PIHAK
PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas
menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 8
JAMINAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK
KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak
dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu
jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu
hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu
atas tanah tersebut.
Ayat 3
Surat
Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin suatu hutang atau pinjaman
yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.
Pasal 9
PERJANJIAN
TAMBAHAN
Apabila
dikemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini
maka kedua bela pihak akan merindingkannya secara musyawarah dan hasilnya
dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian Tambahan) yang akan merupakan
lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.
Demikian
Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal
perjanjian ini dalam rangkap 2(dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai
kekuatan hukum yang sama.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
Yansen
Kundimang Agung
Ayu Widhyantari
SAKSI-SAKSI
Handayani
Lendamanu Stenly
Reinaldo
LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu
yang idak mungkin terlaksana,
tidak membuat yang digantungkan padanya, tak
berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila
dipenuhi, menghentikan
perikatan, dan membawa segala sesuatu
kembali, pada keadaan semula,
seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan
perikatan : hanyalah ia kewajiban
si berpiutang mengembalikan apa yang telah
diterimanya, apabila peristiwa
yang dimaksudkan terjadi.
Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak
terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika
hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa
pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan
persetujuan,
disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.