Minggu, 12 Mei 2013


SURAT PENGIKATAN JUAL BELI TANAH DAN BANGUNAN

Pada Hari ini Sabtu empat mei tahun dua ribu tiga belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1.     Nama :             : Yansen Kundimang
Umur                : 24 Tahun
Pekerjaan          : Swasta
Alamat              : Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM      : 7208070211880001
TLP/HP             : 082377762004

Dalam hal ini bertindak atas diri pribadi sebagai Pemilik/penjual yang untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA

2.    Nama               : Agung Ayu Widhyantari
Umur                : 22 Tahun
Pekerjaan          : PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Alamat              : Perum Wenwin Kelurahan Malalayang
No KTP/SIM      : 881122210270
TLP/HP             : 085241214045

Dalam Hal ini bertindak atas nama diri pribadi sebagai pembeli yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA

MENGINGAT

1.   PIHAK PERTAMA, Sala satu dari pemilik sah dan diberi kuasa khusus oleh pemilik yang lain,atas tanah dan bangunan rumah di Perum wenwin blok F6 N0 13 Kelurahan Malalayang dan dengan ini menyatakan untuk menjual sebuah tanah dan bangunan rumah Kepada PIHAK KEDUA.
2.  Bahwa PIHAK KEDUA telah menyatakan keinginannya untuk membeli dari PIHAK PERTAMA tanah dan bangunan rumah yang telah didirikan diatasnya beserta hak-hak atas tanah tersebut.

Berdasarkan Pertimbangan tersebut diatas, maka dengan ini kedua belah pihak telah setuju untuk menandatangani surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan, yang selanjutnya disebut surat pengikatan, dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut :

Pasal 1
TUJUAN
Ayat 1
     PIHAK PERTAMA dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya menjual dan menyerahkan kepada pihak kedua dan pihak kedua dengan ini mengikatkan diri sekarang untuk kemudian pada waktunya membeli dan menerima penyerahan pihak pertama, tanah dan bangunan tersebut pada ayat 2.






Ayat 2
     Kedua belah pihak setuju bahwa tanah dan bangunan rumah yang menjadi obyek dari jual beli berdasarkan surat pengikatan ini adalah bangunan rumah :

TERLETAK DI          :  PERUM WENWIN DEPAN TK PERMATA HARAPAN

JLN                       :  BETESDHA

KELURAHAN           : MALALAYANG

KECAMATAN          : TINELENG

KOTA                    : MANADO

PROVINSI                       : SULAWESI UTARA

Berdiri di atas sebidang tanah Hak Milik, dibuktikan dengan sertifikat NO 187 dan diuraikan lebih lanjut (nomor gambar situasi) seluas tiga ratus dua puluh meter persegi  dan untuk  selanjutnya disebut Tanah Dan Rumah.

Ayat 3
          PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat satu sama lain apabila luas tanah yang ditentukan dalam ayat 2 pasal ini berbeda luas yang ditentukan dalam surat Ukur atau Gambar situasi yang dubuat oleh seksi Pendaftaran Pertanahan Kotamadya Manado , maka pihak akan mengadakan perhitngan satu sama lain sesuai dengan harga tanah yang berlaku saat ditandatanganinya SURAT PENGIKATAN ini.

Pasal 2
HARGA
Ayat 1
          Kedua belah pihak setuju bahwa harga Tana dan rumah yang menjadi objek perjanjian ini adalah Rp 80.000.000,-00 (Delapan Puluh Juta rupiah)

Ayar 2
          Dalam hal PIHAK KEDUA membayar harga tersebut diatas secara angsuran, sampai dengan selambat-lambatnya tujuh hari sejak ditandatanganinya Surat Pengikatan ini atau tanggal (dalam Huruf)






Pasal 3
CARA PEMBAYARAN
Ayat 1
          PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran atas harga Tanah dan Rumah tersebut pada pasal 2 di atas dengan cara sebagai berikut :
a.    Pembayaran I (Tanda jadi) : Rp 25.000.000,-00 (dua puluh lima juta rupiah),
Dibayarkan setelah penandatanganan Surat Pengikatan ini.

b.    Pembayaran II (Pelunasan) :Rp 55.000.000 (Lima puluh lima juta rupiah), paling lambat tanggal dua pulu tujuh juni tahun dua ribu tiga belas yang dibayarkan langsung kepada rekening PIHAK PERTAMA  a/n Yansen Kundimang di Bank BRI Nomor Rekening   1291-01-002120-53-9;

Ayat 2
          PIHAK KEDUA menyetujui serta mengikatkan diri untuk melakukan pembayaran angsuran tepat pada waktunya.

Ayat 3
          Untuk tiap-tiap pembayaran tunai PIHAK KEDUA  akan mendapatkan kwitansi dari PIHAK PERTAMA. Apabila pembayaran dilakukan dengan cek atau giro, Pembayaran baru dianggap sah setelah cek atau giro tersebut diuangkan dan mendapat kliring dari Bank yang bersangkutan.

          Ayat 4
Apabila terjadi kelalaian atau keterlambatan membayar sisa pembayaran oleh Pihak Kedua, maka surat Pengkatan ini  batal tanpa perlu campur tangan Pengadilan Negeri dan dalam kejadian demikian, para pihak dalam hal ini melepaskan ketentuan-ketentuan tersebut pada Pasal 1265,1255,1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pembatalan ini cukup dinyatakan oleh PIHAK PERTAMA dengan Surat Tercatat dan mulai berlaku sejak saat pengiriman Surat Tercatat dan Mulai Berlaku sejak saat pengiriman surat tercatat tersebut yang diterbitkan dengan tanda penerimaannya yang dikeluarkan oleh kantor Pos.

Pasal 4
SERAH TERIMA
Ayat 1
PIHAK PERTAMA menyetujui serta mengikat diri untuk menyelesaikan dan meyerahkan Tanah dan Rumah tersebut pada PIHAK KEDUA selambat-lambat dua puluh hari sejak ditandatanganinya Surat Pengiktan ini atau setelah pelunasan pembayaran oleh PIHAK KEDUA sesuai Pasal 3 ayat 1(b) Surat Pengikatan ini.
         
          Ayat 2
Apabila terjadi keterlambatan atas penyerahan Tanah dan Rumah dalam jangka waktu yang ditentukan dalam ayat 1 tersebut diatas, maka PIHAK PERTAMA akan dikenakan biaya administrasi sebesar  Lima belas Persen sebulan dari harga Tana dan Rumah.
Pasal 5
PEMBATALAN
          Ayat 1
Kedua bela pihak setujuh bahwa dalam hal PIHAK  KEDUA membatalkan niatnya untuk membeli Tanah Dan Rumah yang menjadi obyek dari surat pengikatan ini karena sebab dan alasan apapun juga dan PIHAK PERTAMA  membatalkan Surat Pengikatan ini karena cedera janji yang dilakukan PIHAK KEDUA, maka kudua belah pihak setuju bahwa PIHAK PERTAMA akan mengembalikan semua pembayaran yang telah diberikan PIHAK KEDUA ditambah denda sebesar dua persen dari harga Tanah dan Rumah tersebut.

Pasal 6
PENGALIHAN HAK DAN TANGGUNG JAWAB

          Ayat 1
Terhitung sejak ditandatanganinya perjanjian ini maka pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan atas Rumah tersebut telah menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA sepenuhnya.

          Ayat 2
Surat Pengikatan ini juga mengikat para ahli waris atau penerus hak dari masing-masing pihak.

Pasal 7
PENANDATANGANAN AKTA PEJABAT PEMBUAT AKTE TANAH
         
Ayat 1
Kedua bela pihak setuju bahwa setelah PIHAK KEDUA melunasi kewajibannya untuk membayar harga Tanah dan Rumah pada Pasal 2 tersebut di atas, maka kedua belah pihak melangsungkan jual beli atas Tanah dan Rumah dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (P.P.A.T)
          Ayat 2
Pihak Kedua telah setuju bahwa pembayaran biaya akta jual beli aka ditanggung besama PIHAK PERTAMA dan biaya balik nama sertifikat dari tanah yang dimaksud di atas menjadi tanggungan PIHAK KEDUA sepenuhnya.
Pasal 8
JAMINAN
          Ayat 1
PIHAK PERTAMA menjamin PIHAK KEDUA sepenuhnya bahwa tanah dan bangunan rumah bebas dari sengketa, tidak dikenakan sita jaminan oleh instansi yang berwenang, tidak dibebani suatu jaminan dalam bentuk apapun juga guna menjamin kelancaran pembayaran suatu hutang ataupun tuntutan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak terdahulu atas tanah tersebut.

Ayat 3
Surat Pengikatan ini tidak dapat digunakan untuk menjamin suatu hutang atau pinjaman yang dibuat oleh PIHAK KETIGA.



Pasal 9
PERJANJIAN TAMBAHAN
Apabila dikemudian hari terjadi perubahan atau penambahan atas isi dari perjanjian ini maka kedua bela pihak akan merindingkannya secara musyawarah dan hasilnya dituangkan ke dalam suatu addendum (perjanjian Tambahan) yang akan merupakan lampiran yang tidak dapat dipisahkan dari perjanjian ini.

Demikian Surat Pengikatan ini dibuat pada hari dan tanggal yang disebut pada awal perjanjian ini dalam rangkap 2(dua) yang bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.



PIHAK PERTAMA                                        PIHAK KEDUA


Yansen Kundimang                                        Agung Ayu Widhyantari



SAKSI-SAKSI



Handayani Lendamanu                                   Stenly Reinaldo












LAMPIRAN
Isi Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
Pasal 1255
Syarat yang bertujuan tidak melakukan sesuatu yang idak mungkin terlaksana,
tidak membuat yang digantungkan padanya, tak berdaya.
Pasal 1265
Suatu syarat batal adalah syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan
perikatan, dan membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula,
seolah-olah tidak pernah ada suatu perikatan.
Syarat ini tidak menangguhkan pemenuhan perikatan : hanyalah ia kewajiban
si berpiutang mengembalikan apa yang telah diterimanya, apabila peristiwa
yang dimaksudkan terjadi.
Pasal 1267
Pihak terhadap siapa perikatan tidak terpenuhi, dapat memilih apakah ia, jika
hal itu masih dapat dilakukan, akan memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, ataukah ia akan menuntut pembatalan persetujuan,
disertai penggantian biaya, kerugian dan bunga.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar