Minggu, 12 Mei 2013

surat gugatan

Tanggal,30 April 2013

Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri  Kabupaten Muara
Di _
Muara
Perihal             : G U G A T A N

Dengan Hormat Saya yang bertandatangan di bawah ini ;

Hendra,Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Kota Awan Selanjutnya disebut sebagai : PENGGUGAT;

Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan terhadap :

1.      Saudari VONY yang beralamat di desa kemuning Kabupaten Muara; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2.      Ibu Sandra yang beralamat di desa kemuning ,selanjtnya disebut sebagai TERGUGAT 11
3.      BANK PERMATA , yang beralamat di kota Pelangi  selanjutnya disebut   TERGUGAT III
4.      BPN yang beralamat di kabupaten muara selanjutnya disebut sebagai Tergugat IV;
5.      Saudara Rudi yang beralamat di desa kemuning yang selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT

Adapun alasan-alasan gugatan Penggugat sebagai berikut :

1.      Bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah seluas 320M2 yang terletak dijalan Walanda Maramis No 32 desa kemuning yang tanahnya berbatasan :
-Sebelah utara berbatasan dengan jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Lusiana
-Sebelah barat berbatasan dengan kios melati
-Sebelah Selatan berbatasan dengan dengan Mariana
2.      Bahwa tanah yang merupakan milik penggugat yang disebutkan diatas diperoleh dari Rudi anak tiri dari Ibu Sandra, Rudi memiliki seorang adik bernama VONY hasil dari pernikahan AYAH  RUDI bernama FARLY dengan SANDRA
3.      Bahwa pada bulan januari tahun 2000 terjadi penjualan tanah atas RUDI Kepada  HENDRA yaitu tanah yang dimaksud di atas dengan disaksikan oleh KEPALA JAGA DESA KEMUNING setempat dan terbitlah SURAT PENGALIHAN HAK antara PENGGUGAT dengan RUDI yang disaksikan dan ditandatangani oleh KEPALA JAGA  DESA KEMUNING diketahui  oleh IBU SANDRA yang adalah Ibu tiri RUDI dan Bpk FARLY ayah kandung RUDI ;
4.      Bahwa pada tahun 2003 saudari Voni secara melawan Hukum telah memiliki tanah tersebut  berdasarkan pengurusan Sertifikat hak milik No.13 yang kemudian di terbitkan pada tahun 2002 oleh BPN setempat
5.      Bahwa pada bulan mei tahun 2003 tanah yang dimiliki oleh tuan HENDRA telah ditawarkan oleh Pihak BANK PERMATA  Selaku TURUT TERGUGAT  untuk dijual dan/atau dilelang
6.      Bahwa Dasar Penjualan oleh pihak BANK PERMATA  atas dasar pengikatan kredit yang dimohonkan oleh VONY selaku TERGUGAT  yang adalah adik tiri dari RUDI .
7.      Bahwa mengingat jangan sampai objek sengketa dialihkan/dijual/dilelang oleh Para Tergugat ke pihak lainnya maka mohon kepada Pengadilan Negeri Kabupaten Muara meletakan sita jaminan atasnya;
8.      Bahwa Mengingat gugatan ini memiliki bukti-bukti yang sah maka mohon putusan serta merta;

Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Muara melalui majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Muara yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :

1.      Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.      Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Hendra) adalah pemilik yang sah terhadap objek sengketa;
3.      Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah antara RUDI Kepada HENDRA yang menjadi objek sengketa adalah sah dengan diterbitkannya  Surat pengalihan hak oleh kepala jaga desa Kemuning tahun 2000 yang juga diketahui oleh ayah dan Ibu tiri rudi  ;
4.      Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik No 13 yang di terbitkan oleh BPN pada tahun 2003 atas nama saudari VONY tidak mempunyai kekuatan berlaku;
5.      Menyatakan bahwa pengikatan kredit yang dimohonkan oleh saudari Vony Kepada Pihak BANK PERMATA adalah tidak sah dan batal demi hukum;

6.      Menyatakan bahwa  Saudari VONY telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena secara tanpa hak  telah mengalihkan dan menjaminkan  tanah Tuan HENDRA kepada PIHAK BANK PERMATA;
7.      Menghukum    TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan perkara ini;
8.      Menyatakan menurut Hukum bahwa sita jaminan dalam perkara ini adalah sah dan berharga  ;

9.      Menghukum  Tergugat  dan TURUT TERGUGAT masing-masing membayar uang paksa  Rp. 50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)per hari setiap ia dan /atau mereka lalai melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum tetap;
10.  Menghukum  tergugat  membayar biaya yang timbul karena perkara ini ;
11.  Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu dan/atau serta merta walaupun ada upaya banding atau kasasi
Bahwa Untuk selanjutnya Penggugat Memohon putusan yang seadil-adilnya.


Hormat Penggugat



Hendra

Tidak ada komentar:

Posting Komentar