Tanggal,30 April 2013
Kepada Yth,
Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten
Muara
Di _
Muara
Perihal : G U G
A T A N
Dengan Hormat Saya yang bertandatangan di bawah ini ;
Hendra,Umur 35 tahun, Pekerjaan Swasta, alamat Kota Awan Selanjutnya
disebut sebagai : PENGGUGAT;
Dalam hal ini hendak mengajukan gugatan terhadap :
1. Saudari VONY yang beralamat di desa kemuning
Kabupaten Muara; selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I;
2. Ibu Sandra yang beralamat di desa kemuning
,selanjtnya disebut sebagai TERGUGAT 11
3. BANK PERMATA , yang beralamat di kota Pelangi selanjutnya disebut TERGUGAT III
4. BPN yang beralamat di kabupaten muara selanjutnya
disebut sebagai Tergugat IV;
5. Saudara Rudi yang beralamat di desa kemuning yang
selanjutnya disebut sebagai TURUT TERGUGAT
Adapun alasan-alasan gugatan Penggugat sebagai
berikut :
1. Bahwa Penggugat adalah pemilik sah tanah seluas
320M2 yang terletak dijalan Walanda Maramis No 32 desa kemuning yang tanahnya
berbatasan :
-Sebelah utara
berbatasan dengan jalan
-Sebelah Timur berbatasan dengan Lusiana
-Sebelah barat berbatasan dengan kios melati
-Sebelah Selatan berbatasan dengan dengan Mariana
2. Bahwa tanah yang merupakan milik penggugat yang
disebutkan diatas diperoleh dari Rudi anak tiri dari Ibu Sandra, Rudi memiliki
seorang adik bernama VONY hasil dari pernikahan AYAH RUDI bernama FARLY dengan SANDRA
3. Bahwa pada bulan januari tahun 2000 terjadi
penjualan tanah atas RUDI Kepada HENDRA
yaitu tanah yang dimaksud di atas dengan disaksikan oleh KEPALA JAGA DESA
KEMUNING setempat dan terbitlah SURAT PENGALIHAN HAK antara PENGGUGAT dengan
RUDI yang disaksikan dan ditandatangani oleh KEPALA JAGA DESA KEMUNING diketahui oleh IBU SANDRA yang adalah Ibu tiri RUDI dan
Bpk FARLY ayah kandung RUDI ;
4. Bahwa pada tahun 2003 saudari Voni secara melawan
Hukum telah memiliki tanah tersebut
berdasarkan pengurusan Sertifikat hak milik No.13 yang kemudian di
terbitkan pada tahun 2002 oleh BPN setempat
5. Bahwa pada bulan mei tahun 2003 tanah yang
dimiliki oleh tuan HENDRA telah ditawarkan oleh Pihak BANK PERMATA Selaku TURUT TERGUGAT untuk dijual dan/atau dilelang
6. Bahwa Dasar Penjualan oleh pihak BANK PERMATA atas dasar pengikatan kredit yang dimohonkan
oleh VONY selaku TERGUGAT yang adalah
adik tiri dari RUDI .
7. Bahwa mengingat jangan sampai objek sengketa
dialihkan/dijual/dilelang oleh Para Tergugat ke pihak lainnya maka mohon kepada
Pengadilan Negeri Kabupaten Muara meletakan sita jaminan atasnya;
8. Bahwa Mengingat gugatan ini memiliki bukti-bukti
yang sah maka mohon putusan serta merta;
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di
atas Mohon Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kabupaten Muara melalui majelis Hakim
Pengadilan Negeri Kabupaten Muara yang akan memeriksa dan mengadili perkara ini
kiranya berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan menurut hukum bahwa Penggugat (Hendra)
adalah pemilik yang sah terhadap objek sengketa;
3. Menyatakan menurut hukum bahwa penjualan tanah
antara RUDI Kepada HENDRA yang menjadi objek sengketa adalah sah dengan
diterbitkannya Surat pengalihan hak oleh
kepala jaga desa Kemuning tahun 2000 yang juga diketahui oleh ayah dan Ibu tiri
rudi ;
4. Menyatakan bahwa penerbitan Sertifikat Hak Milik
No 13 yang di terbitkan oleh BPN pada tahun 2003 atas nama saudari VONY tidak
mempunyai kekuatan berlaku;
5. Menyatakan bahwa pengikatan kredit yang dimohonkan
oleh saudari Vony Kepada Pihak BANK PERMATA adalah tidak sah dan batal demi
hukum;
6. Menyatakan bahwa
Saudari VONY telah melakukan Perbuatan melawan Hukum karena secara tanpa
hak telah mengalihkan dan
menjaminkan tanah Tuan HENDRA kepada
PIHAK BANK PERMATA;
7. Menghukum TERGUGAT untuk tunduk dan patuh pada putusan
perkara ini;
8. Menyatakan menurut Hukum bahwa sita jaminan dalam
perkara ini adalah sah dan berharga ;
9. Menghukum
Tergugat dan TURUT TERGUGAT
masing-masing membayar uang paksa Rp.
50.000.000,-(Lima Puluh Juta Rupiah)per hari setiap ia dan /atau mereka lalai
melaksanakan putusan perkara ini terhitung sejak mempunyai kekuatan hukum
tetap;
10. Menghukum
tergugat membayar biaya yang
timbul karena perkara ini ;
11. Menyatakan bahwa putusan perkara ini dapat
dijalankan terlebih dahulu dan/atau serta merta walaupun ada upaya banding atau
kasasi
Bahwa Untuk selanjutnya Penggugat
Memohon putusan yang seadil-adilnya.
Hormat Penggugat
Hendra
Tidak ada komentar:
Posting Komentar