POLA
ADMINISTRASI
GERAKAN
MAHASISWA KRISTEN INDONESIA
Penanganan
dan penerapan pola ataupun sistem administrasi pada suatu organisasi merupakan
suatu hal yang tidak dapat diabaikan atau ditiadakan, mengingat bahwa sistem
administrasi termasuk dalam seluruh rangkaian sistem kehidupan organisasi yang
sedikit banyak mampu memberi warna dan menunjukkan keberadaan organisasi.
Dengan kata lain dalam organisasi yang baik tentunya juga tidak terpisahkan
dari kelancaran dan keterpaduan dalam menata dan menangani administrasi yang
terdapat dalam organisasi.
Sistem
administrasi GMKI pada dasarnya tidaklah semata-mata hanya berupa sistem
kearsipan melainkan juga menyangkut mekanisme surat-menyurat walaupun mungkin
khusus untuk mekanisme surat menyurat lebih ditekankan kepada etika yang
berkenaan dan sejalan dengan model struktur, mekanisme kerja dan sistem
organisasi.
Hingga
dapat dikatakan bahwa penekanan dan perhatian kita lebih banyak terpusat atau
terarah dalam menentukan bagaimana mekanisme surat
menyurat, sementara untuk sistem kearsipan
hanya dipandang seolah-olah itu sesuatu yang akan mengikuti dengan
sendirinya jika tidak boleh
dikatakan diabaikan begitu saja.
Hal seperti ini terlihat dari ketiadaan sistem kearsipan sama ( seragam ) yang
berlaku dalam organisasi mulai dari tingkat Pusat ( Pengurus Pusat ) hingga
pada tingkat cabang-cabang, padahal penerapan mekanisme surat-menyurat juga
pada kenyataannya tidak jarang banyak mengalami penyimpangan dalam pelaksanaan
dan penerapannya.
Dengan
melihat kondisi seperti yang digambarkan diatas maka oleh karena itu dipandang
perlu adanya pengaturan pola administrasi mulai dari tingkat Pusat ( Pengurus
Pusat sampai ketingkat Cabang ( Badan Pengurus Cabang ) dan untuk memudahkan
kita dalam memahaminya kita membaginya dalam 3 ( tiga ) bagian :
1.
Mekanisme Surat Menyurat
2.
Sistem Persuratan
3.
Sistem Kearsipan
Organisasi
yang seragam dalam organisasi GMKI dengan tidak menutup kemungkinan terdapat
penambahan-penambahan atau penyesuain pada setiap tingkatan disesuaikan dengan
kondisi dan karakteristik pada masing-masing tingkatan selama hal itu tidak
menyimpang dengan ketentuan yang berlaku.
I. MEKANISME
SURAT MENYURAT
1.
Surat masuk dan keluar semuanya melalui penanggung jawab organisasi,
program atau kegiatan ( Sekretaris ).
2.
Surat-surat keluar yang ditandatangani oleh Staf Sekretaris harus atas
sepengetahuan dan atas nama Sekretaris.
3.
Surat Keputusan dan sikap organisasi ditanda tangani oleh Ketua dan
Sekretaris.
4.
Surat-surat yang sifatnya informatif tentang berbagai keputusan ataupun
sikap organisasi yang sifatnya intern organisasi cukup ditandatangani oleh
Sekretaris atau Staf Sekretaris yang
ditunjuk oleh Sekretaris.
5.
Surat-surat tidak dapat hanya ditandatangani oleh Ketua dan Staf Ketua.
6.
Lembaga-lembaga intern GMKI ( diluar PP GMKI dan BPC ) dipusat maupun
dicabang dapat saling mengirimkan surat sejauh masih berada dalam lingkup GMKI
atas sepengetahuan atau persetujuan atau sekurang-kurangnya ditembuskan kepada
lembaga yang membentuknya ( PP GMKI atau BPC GMKI ).
7.
Lembaga-lembaga intern GMKI ( diluar PP GMKI dan BPC GMKI ) tidak dapat
mengirimkan surat diluar ruang lingkup GMKI tanpa sepengetahuan atau
persetujuan lembaga yang membentuknya ( PP GMKI atau BPC GMKI ).
II. SISTEM PERSURATAN
A. Model/Bentuk
Penulisan Surat.
Terdapat beberapa model atau bentuk penulisan
surat yang dipergunakan secara luas dan umum, namun jika kita memperhatikan
surat-surat yang ada pada kenyataannya tidak memenuhi model-model tersebut
melainkan dibuat menurut “ model “ yang sudah menjadi tradisi sejak lama di
organisasi.
Terlepas
dari bentuk penulisan surat mana yang akan dipergunakan, hanya saja khususnya
untuk jenis-jenis surat maka pada bagian akhir surat harus senantiasa
dituliskan kata-kata “ UT OMNES UNUM SINT “ dan “ SYALOM “ sebagai identitas
yang menjadi tradisi di GMKI.
B. Kode Penomoran Surat
Pembuatan
kode penomoran surat Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang, secara umum
dapat dibedakan menjadi dua bagian :
1. Surat
dalam lingkup GMKI disebut Intern Organisasi
2. Surat
diluar lingkup GMKI disebut Extern Organisasi
a.
Pengurus Pusat GMKI
Contoh : 290001/SU/INT/B/III/2005
untuk INTERN
290001/SU/EXT/B/III/2005
untuk EXTERN
290001/KW-I/Int/B/III/2005
untuk Intern
290001/KW-I/Ext/B/III/2005
untuk Extern
Keterangan
:
29 ..... Mununjukkan Kongres XXIX
0001 ... Nomor surat mempergunakan 4 angka dalam hal ini 0001
SU ...... Sekretaris
Umum ( ditulis dengan huruf kapital )
INT ..... INTERN ( ditulis
dengan huruf kapital )
EXT ...... EXTERN ( ditulis
dengan huruf kapital )
Int ........ Intern untuk surat Korwil
Eks ...... Ekstern untuk surat Korwil
B ....... Jenis surat yang dibuat
III ...... Bulan pembuatan surat yang dibuat
2005 ..... Tahun berjalan surat dibuat dalam hal ini tahun 2005
KW ...... Koordinator Wilayah ditulis untuk Korwil yang bersangkutan.
b. Badan Pengurus Cabang
Contoh : : - 001/S/INT/B/TMH/III/2005, untuk INTERN
-
001/S/EXT/B/TMH/III/2005, untuk EXTERN
Keterangan
:
001 ...... Nomor surat mempergunakan 3 angka dalam hal ini nomor 007.
S ........ Sekretaris
INT ...... Idem
EXT ....... Idem
TMH ....... Akronim nama cabang dengan penulisan huruf kapital sebanyak 3
huruf , dalam hal ini Cabang Tomohon.
III ....... Idem
2005 ...... Idem
c.
Lembaga intern diluar PP GMKI dan BPC
Contoh : - 001/S/INT/PKNL/B/III/2005
untuk intern
-
001/S/EXT/PBO/B/III/2005 untuk extern
Keterangan :
001 ....... idem
S .......... idem
INT ....... idem
EXT ....... idem
PKNL ..... Akronim dari Lembaga ditulis sebanyak-banyaknya 5 huruf dengan
sekurang-kurangnya 3 huruf dengan penulisan huruf kapital dalam hal ini
Panitia Konsultasi Nasional dan
Lokakarya.
PBO ....... Pelaksanaan Buletin “ UT OMNES UNUM SINT “
B ............ idem
III .......... idem
2005
idem
C. Jenis Surat.
Jenis
Surat dimaksud terdiri dari :
a. B
...... Surat Biasa
Surat
jenis ini antara lain berupa surat keterangan, surat rekomendasi, surat
mandat dan lain-lainnya.
b. T
..... Surat Tugas
Surat
jenis ini berupa tugas organisasi atau lembaga.
c. K
....... Surat Keputusan
Surat
ini berupa keputusan organisasi atau
lembaga.
D.
Akronim Nama Cabang
Akronim
dari nama-nama cabang ditulis dengan huruf kapital sebanyak 3
(
tiga ) huruf sebagai berikut :
MDN ............. Medan KPG
........... Kupang
PST .............. Pematang Siantar DLI .......... Dili
PSP ............. Padang Sidempuan BJM
.......... Banjar Masin
PDG ............. Padang BJB ......... Banjar
Baru
PKB ............. Pekanbaru PKR .......... Palangkaraya
TRT ............. Tarutung SRD
......... Samarinda
BDA ............ Banda Aceh PTA .......... Pontianak
GST .......... Gunung Sitoli BLP .......... Balikpapan
JMB ........... Jambi UPD
........... Ujung Pandang
BKL ........... Bengkulu TTR ........... Tana
Toraja
PLB ........... Palembang PLP .......... Palopo
PDL ........... Bandar Lampung KDR .......... Kendari
JKT ........... Jakarta PAL ........... Palu
BGR ......... Bogor POS .......... Poso
BDG ......... Bandung TTN ........... Tentena
SMD ........ Sumedang LWK .......... Luwuk
DPK .......... Depok TMH .......... Tomohon
SMG ........ Semarang BTG ......... Bitung
SLT .......... Salatiga MND ......... Menado
SLO ......... Solo TDN .......... Tondano
YYK ......... Yogyakarta AMB ......... Ambon
PWT ......... Purwokerto TNT ......... Ternate
MGL ......... Magelang TBL ......... Tobelo
SBY .......... Surabaya SRG .......... Sorong
JBR .......... Jember BIA ......... Biak
MLG ........ Malang MRU
........... Merauke
DPS ........ Denpasar MNW
......... Monokwari
MTR ........ Mataram NBR
......... Nabire
JPR
.......... Jayapura
E. Penulisan atau
Pembuatan Surat
Penulisan atau Pembuatan surat
a. Pada
kertas kepala surat ( Kop Surat ) yang asli bukan pada kertas Foto Copy
b. Surat
yang berupa tembusan atau pertinggal
dibuat sebagaimana surat tersebut ( Asli ) tidak boleh merupakan Foto
Copy surat
F. Kertas Kepala Surat ( Kop Surat ) dan Amplop
Surat
1. Kertas Kepala Surat
a. Warna
tinta pada kertas kepala surat ( kop Surat ) adalah “ warna biru organisasi “
b. Ukuran
huruf diatur dengan memperhatikan unsur-unsur keindahan, kerapihan,
perbandingan ukuran kertas dan lainnya.
c. Khusus untuk
PP GMKI dan BPC maka ukuran
kertas kepala surat ( kop surat ) yang
dipergunakan adalah ukuran kertas folio, sedangkan untuk lembaga intern lainnya
dapat ditentukan oleh lembaga yang membentuknya.
d. Jenis
kertas untuk kepala surat ( kop surat )
PP GMKI dan BPC dapat dipilih berdasarkan kebutuhan termasuk dalam hal ini sama
atau tidaknya jenis kertas untuk surat tembusan atau pertinggal, demikian perlu
juga dengan lembaga intern yang dibentuk.
e. Format tulisan kertas kepala surat :
e.1. Pengurus Pusat dan Badan Pengurus Cabang
- Bagian
Atas
i. Logo
GMKI sebelah kiri
ii. Nama
Lembaga
iii. Tulisan
Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia
iv. Penulisan
ii dan iii dalam bahasa inggris ( jika dicantumkan terletak disebelah kanan
bawah ii dan iii )
v. Alamat
sekretariat dan nomor telepon jika memiliki telpon ii, iii, iv, dan v terletak
disebelah kanan i.
- Bagian
bawah hanya diisi dengan tulisan tema dan sub tema GMKI dalam masa bakti
berjalan.
e.2. Lembaga
intern lainnya dapat menentukan variasi tambahan lainnya jika dipandang perlu.
2.
Amplop
a.
Warna tinta pada amplop sama dengan
pada kertas kepala surat ( Kop Surat )
b.
Ukuran amplop yang dipergunakan adalah
yang berbentuk panjang putih, jika dibutuhkan maka dapat disesuaikan.
c.
Format tulisan bagian luar serupa
dengan format pada kertas kepala surat bagian atas.
G. Stempel
Stempel
yang dimaksud disini alah menyangkut
bentuk kepala dan ukuran stempel
yang dibuat dan dipergunakan dalam surat menyurat. Meski memang hanya untuk
kebutuhan persuratan, namun tidak dapat dipisahkan dengan pemakaian stempel
untuk kebutuhan lainnya.
a. Pengurus Pusat
Stempel
untuk Pengurus Pusat berbentuk bulat sebagaimana yang dipergunakan selama ini.
b. Badan Pengurus Cabang
Bentuk
dan ukurannya sama dengan stempel Pengurus Pusat, perbedaannya terletak pada
ukuran salib yang terdapat pada stempel BPC dimana ukurannya lebih kecil.
c. Lembaga
Lainnya.
-
Bentuknya adalah persegi panjang
dengan ukuran yang berbeda antara lembaga yang dibentuk PP GMKI dan BPC GMKI
-
Stempel dibagi atas dua ruang, terdiri
dari ruang pertama nama lembaga dan ruang kedua terdapat logo GMKI
III. SISTEM KEARSIPAN
A.
Jenis-jenis barang yang diarsipkan :
1. Surat
2. Produk
Keputusan Organisasi ( Kongres, Konpercab, Muskom/RLA dan Sidang Pleno )
3. Album
Kegiatan
4. Atribut
Organisasi
5. Barang-barang
cetakan tertulis :
-
makalah kegiatan ( intern dan extern )
-
Materi Ceramah
-
Buku-buku
-
Majalah dan Buletin
6. Hasil
Pelaporan Kegiatan oleh lembaga
B.
Penyusunan Surat
1.
Surat
Pengarsipan
surat dususun berdasarkan masa bakti dan jenis surat
2. Produk
Keputusan Organisasi
Disusun
berdasarkan jenis instansi pembuat keputusan dan waktu keputusan dibuat.
3. Album
Kegiatan
Disusun
berdasarkan waktu dan jenis kegiatan
4. Atribut
Organisasi
Disusun
berdasarkan abjad
5. Barang
Cetakan
a. Makalah
disusun berdasarkan :
-
Extern dan intern
-
Masa bakti atau waktu
-
Abjad
b. Materi
Ceramah disusun berdasarkan :
-
Extern dan intern
-
Masa Bakti atau Waktu
-
Abjad
c. Majalah
atau buletin
-
Extern atau Intern
-
Masa Bakti atau Waktu
-
Jenis ( Majalah atau Buletin )
-
Nama, berdasarkan abjad
-
Edisi atau nomor penerbitan
6. Pelaporan
Hasil Kegiatan disusun berdasarkan :
-
Masa Bakti atau waktu
-
Jenis Kegiatan
C.
Kode Pengarsipan
Dalam
pengarsipan diperlukan adanya pemberian kode terhadap seluruh benda-benda-benda
yang diarsipkan. Pemberian kode ini berguna agar memedahkan untuk pencarian
benda yang diarsipkan tersebut. Menyusun pemberian kode pengarsipan didasarkan
kepada :
1.
Jenis Barang
2.
Masa Bakti atau Waktu.
Casino Review by DRMcd - Dr.MCD
BalasHapusWith over 2,500 경상북도 출장안마 slots, jackpots, and 상주 출장안마 hundreds of games, the casino 김포 출장샵 has 수원 출장안마 a wide 서귀포 출장마사지 variety of games, but many of them are also available for